Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708

Artikel

PERSYARATAN PENGISIAN PERANGKAT DESA WOTAN

05 April 2022 04:21:33  Admin Desa  148 Kali Dibaca  Berita Desa

PERSYARATAN YANG HARUS DIPENUHI OLEH CALON PERANGKAT DESA WOTAN:

  1. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa Dibuat Oleh Yang Bersangkutan ( Bermaterai cukup);
  2. Surat Pernyataan Memegang Teguh Dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan UUD Negara RI Tahun 1945, Serta Memelihara Dan Mempertahankan Keutuhan Negara Kesatuan Ri Dan Bhineka Tunggal Ika Dibuat Oleh Yang Bersangkutan ( Bermaterai cukup);
  3. Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat, Dibuktikan Dengan Foto copy Ijasah Tingkat Dasar sampai dengan Ijasah Terakhir Yang Dilegalisir;
  4. Berusia 20 ( Dua Puluh ) Tahun s/d 42 ( Empat Puluh Dua ) Tahun Yang Dibuktikan Dengan Foto copy Akta Kelahiran Yang Dilegalisir Pejabat Yang Berwenang;
  5. Berkelakuan Baik Yang Dibuktikan Dengan SKCK Dari Polres, Asli, Dan Foto Copi Yang Dilegalisir;
  6. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani  Hukuman Pidana Penjara Dengan Hukuman Badan Atau Hukuman Percobaan Yang Dibuat Oleh Yang Bersangkutan   ( Bermaterai cukup);
  7. Surat Keterangan Tidak Sedang Berstatus Tersangka Atau Terdakwa Karena Tindak Pidana Kejahatan Kesengajaan Yang Diancam Dengan Pidana Penjara Yang Dikeluarkan Oleh Pengadilan ( Asli, Dan Fotocopi Dilegalisir);
  8. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Yang Dikeluarkan oleh Pengadilan ( Asli, Dan Fotocopi Dilegalisir);
  9. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan tindak Pidana Yang Diancam Dengan Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih, Kecuali 2 (Dua) Tahun Setelah Selesai Menjalani Pidana Penjara Dan Mengumumkan  Secara Jujur Dan Terbuka kepada Publik Bahwa Yang Bersangkutan Pernah Dipidana serta Bukan Sebagai Pelaku Kejahatan Yang Berulang-Ulang, Yang Dikeluarkan Oleh Pengadilan ( Asli, Dan Fotocopi Dilegalisir);
  10. Surat Keterangan Dari Dokter Pemerintah ( Asli, Dan Fotocopi Dilegalisir);
  11. Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa Dibuat Oleh Yang Bersangkutan ( Bermaterai cukup);
  12. Surat Pernyataan Sanggup Bertempat Tinggal di Wilayah Desa selama menjabat Perangkat Desa ( Bermaterai cukup);
  13. Fotocopi KTP Dan KK Yang Dilegalisir Oleh Pejabat Yang Berwenang;
  14. Foto Berwarna Ukuran 4 X 6 Cm Sebanyak 5 Lembar
  15. Fotocopi Sertifikat Komputer Dari Lembaga Yang Mempunyai Kompetensi Di Bidang Teknologi Informasi ( IT ) Dan Dilegalisir; dikecualikan yang Memiliki Latar Belakang Pendidikan Komputer;
  16. Bakal Calon Perangkat Desa Yang Berasal Dari Luar Desa Paling Lama 1 (Satu) Bulan Setelah Pelantikan , Wajib Bertempat Tinggal Di Desa Wotan Dibuktikan Dengan Surat Pernyataan Bermaterai cukup
  17. Bakal Calon Perangkat Desa Yang Berasal Dari PNS Dan TNI/Polri, Harus Mendapatkan Ijin/Persetujuan Tulis Dari Pejabat Yang Berwenang;
  18. Bakal Calon Perangkat Desa Yang Berasal Dari Perangkat Desa, Harus Mendapatkan Ijin/Persetujuan Tulis Dari Kepala Desa;
  19. Anggota BPD Yang Mendaftarkan Diri Sebagai Bakal Calon Perangkat Desa Harus Mengundurkan Diri Dari Keanggotaan BPD, dibuktikan Dengan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri Dari BPD Kepada Bupati (Bermaterai cukup). 

Untuk lebih lengkapnya bisa di download lampiran dibawah ini

Download Lampiran:
PENGUMUMAN PENGISIAN PERANGKAT DESA

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.815 Kali
Kontak Kami
31 Januari 2022 | 1.444 Kali
SINAU BOSO JOWO, SINAU TOTO KROMO
18 April 2022 | 1.372 Kali
FORM SURAT PERMOHONAN CALON PERANGKAT DESA WOTAN
01 September 2020 | 441 Kali
Kartu Pedagang Produktif
20 April 2014 | 431 Kali
Peraturan Pemerintah
01 September 2020 | 426 Kali
Penerbitan KTP
26 Agustus 2016 | 415 Kali
Sejarah Desa
01 September 2020 | 0 Kali
Peraturan Desa
20 April 2014 | 431 Kali
Peraturan Pemerintah
29 Juli 2013 | 279 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
22 April 2014 | 128 Kali
Pengaduan
31 Januari 2022 | 1.444 Kali
SINAU BOSO JOWO, SINAU TOTO KROMO
20 April 2014 | 217 Kali
Peraturan Kepala Desa
01 September 2020 | 268 Kali
Penerbitan Akta